Bagaimana Hukum Air Laut itu?
Monday, June 15, 2009 14:16Tanya :
Bagaimana Hukum Air Laut itu?
Jawab:
Air Laut itu hukumnya suci dan halal bangkainya, sebagaimana sabda Rasulullah sholallhu ‘alahi wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ { : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ , وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ , فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا , أَفَنَتَوَضَّأُ , بِمَاءِ الْبَحْرِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ , الْحِلُّ مَيْتَتُهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ . وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Dari Abu Hurairah radhiAllahu ‘anhu, ia berkata :” Rasulullah sholallahu ‘alahi wasallam ditanya oleh seorang lali-laki, ia bertanya : Ya Rasulullah, sesungguhnya kami berlayar di laut, dan kami membawa sedikit air (tawar) jika kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Kemudian Rasulullah menjawab :”Laut it suci airnya, halal bangkainya”. {Riwayat Imam yang Lima, dan berkata At Tirmidzi Hadist ini Hasan Shahih}. [Naiul Authar : Hadist No. 1][i]
Hadist ini menerangkan bahwa Air laut itu suci airnya dan juga bangkainya halal. Sebagai catatan tentu saja bangkai yang dimaksud adalah bangkai yang masih segar bukan bangkai yang sudah membusuk, karena dalam syari’at ini selain kita diperintah untuk memakan yang halal tapi harus disertai dengan kadar makanan yang baik, sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [ii]
Wallahu’alam Bishowab
A Dani Permana
Footnote:
[i] http://feqh.al-islam.com/Display.asp?Mode=0&MaksamID=3&DocID=92&ParagraphID=6
[ii] QS An Nahl : 116


