Bagaimana hukum Air Madzi ?
Wednesday, June 24, 2009 10:19Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.
Status air madzi adalah najis dan mengaharuskan berwudhu sebagaimana jika kita kencing, berikut adalah dalil-dalil yang berkaitan:
( عَنْ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ { : كُنْت أَلْقَى مِنْ الْمَذْيِ شِدَّةً وَعَنَاءً وَكُنْت أُكْثِرُ مِنْهُ الِاغْتِسَالَ فَذَكَرْت ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إنَّمَا يَجْزِيك مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ ؟ قَالَ : يَكْفِيك أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَك حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ قَدْ أَصَابَ مِنْهُ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ . وَقَالَ : حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَرَوَاهُ الْأَثْرَمُ وَلَفْظُهُ قَالَ : { كُنْت أَلْقَى مِنْ الْمَذْيِ عَنَاءً فَأَتَيْت النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْت ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ : يَجْزِيك أَنْ تَأْخُذَ حَفْنَةً مِنْ مَاءٍ فَتَرُشَّ عَلَيْهِ } ) .
Artinya : Dari Sahl bin Hunaif, ia berkata : Aku mengeluarkan madzi dengan sangat dan payah, dan aku sering mandi karenanya, maka aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia bersabda : “Sebenarnya cukup bagimu wudhu karena itu”, kemudian aku bertanya : bagaiman tentang air madzi yang terkena pakaiannku? Rasulullah menajwab : “Cukup bagimu mengambil air setapak tangan, lalu kamu percikan pada pakaian yang kamu duga terkena oleh madzi itu. ” (HR Abu Dawud, Ibnu majah, dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata : Hadis ini Hasan Sahih)
Dan menurut riwayat oleh al Atsram dengan lafazh sebagai berikut :”Ia (Sahl) mengatakan : Aku mengeluarkan madzi dengan payah, kemudian aku datang kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku terangkan hal itu kepadanya, maka sabdanya : “Cukuplah bagimu air sebanyak dua tapak tangan, lalu kamu percikan padanya (tmpat yang terkena madzi)” (Nailur Authar no hadist : 38)
( وَعَنْ عَلَيَّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ { قَالَ : كُنْت رَجُلًا مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ ، فَقَالَ : فِيهِ الْوُضُوءُ } ، أَخْرَجَاهُ ، وَلِمُسْلِمٍ : { يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ } ) .
Dan dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata : Aku adalah laki-laki yang sering keluar madzi, tapi aku malu bertanya kepada Rasulullah, lalu aku memerintahkan Miqdad bin al Aswad, kemudian ia bertanya kepada Nabi sholallahu ‘alahi wasallam lalu ia menjawab :”baginya adalah berwudhu” (HR Bukhori dan Muslim ), dan dan dalam Sahih Muslim {hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu}. ( Nailur Author no hadist 39)
( وَعَنْ { عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : سَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَاءِ يَكُونُ بَعْدَ الْمَاءِ ، فَقَالَ : ذَلِكَ مِنْ الْمَذْيِ ، وَكُلُّ فَحْلٍ يُمْذِي . فَتَغْسِلُ مِنْ ذَلِكَ فَرْجَك وَأُنْثَيَيْك وَتَوَضَّأْ وُضُوءَك لِلصَّلَاةِ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد ) .
Dan dari ‘Abdullah bin Sa’id, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tentang air yang keluar sesudah air (kencing) maka rasulullah menjawab :”Itu adalah madzi, dan setiap laki-laki mengeluarkan madzi, maka cucilah padanya, kemaluanmu dan kedua buah testismu, dan berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat ” (HR Abu Dawud, Nailur Authar no Hadis : 40)
Keterangan :
- Bahwa Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Sebagaimana keterang diatas
- Para ulam ijma’ bahwa keluarnya madzi di haruskan membersihkan kemaluannya dan kedua buah testisnya
- Najisnya Madzi dipersamakan dengan air kencing
- Tidak diwajibkan Mandi janabat/Hadast besar karena keluarnya madzi
Kesimpulan:
Hadist-hadist yang berkaitan hal ini dijadikan dalil tidak wajibnya mandi karena keluar madzi serta adanya hanya perintah berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Serta cara pembersihan pakaian yang terkena madzi cukup mengambil segenggam air ditangan kemudian dipercikan ke tempat yang terkena madzi.
وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ
Semoga bermanfaat “Dan Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)”
Wallahu ‘alam bishowab…



yadi says:
August 23rd, 2009 at 1:14 pm
thaks…!!!! akhirnya kcemasan yg saya alami selama ini terjawab sudah. moga info yg di berikan mendapatkan pahala yang setimpal. amin
administrator says:
August 23rd, 2009 at 5:11 pm
@Yadi : Amin…
Dani Permana
Styo says:
August 26th, 2009 at 4:03 pm
Jzk. Apa kiat2nya agar kita tidak mudah mengeluarkan madzi ini, soalnya seringkali saya repot (tidak praktis) kalau setelah naik motor maupun sepeda di CD (maaf) ada noda madzi. Masa iya celana ini harus basah terus karena dicuci? Mohon bantuannya.
Ejha says:
September 1st, 2009 at 8:49 am
Mengenai Hadits riwayat Bukhori dan Muslim tentang “Aku adalah laki-laki yang sering keluar madzi, tapi aku malu bertanya kepada Rasulullah, lalu aku memerintahkan Miqdad bin al Aswad, kemudian ia bertanya kepada Nabi sholallahu ‘alahi wasallam lalu ia menjawab :”baginya adalah berwudhu””. Maksudnya ga usah mencuci kemaluan lalu langsung wudhu?
administrator says:
September 1st, 2009 at 12:28 pm
Tanggapan
@ Akh Ejha : Mungkin antum harus membaca hadisnya secara meyeluruh dalam artikel ini, disitu ada hadist bahwa harus mencuci kemaluan.
—-rasulullah menjawab :”Itu adalah madzi, dan setiap laki-laki mengeluarkan madzi, maka cucilah padanya, kemaluanmu dan kedua buah testismu, dan berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat ” (HR Abu Dawud, Nailur Authar no Hadis : 40)….
Mudah-mudahan terjawab….