Bagaimana Hukum Air Musta’mal?

Monday, June 15, 2009 14:24
Posted in category Fiqih

Tanya :

Bagaimana Hukum Air Musta’mal?[1]

Jawab:

Terjadi ikhtilaf diantara ulama ahli hadist dalam masalah ini namun pendapat yang kuat adalah hadist sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ قِيلَ لَهُ : تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهُ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثًا , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ , فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا , فَغَسَلَ يَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إلَى الْكَعْبَيْنِ , ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ } . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَلَفْظُهُ لِأَحْمَدَ

Dari Abdillah bin Zaid bin ‘Ashim, bahwa ia pernah diminta , berwudhulah untuk kami, sebagaimana wudhu Rasulullah sholallhu ‘lahi wasallam, lalu ia minta benjana, kemudian ia menuangkannya atas kedua tanggannya, lalu ia basuh tiga kali, kemudian ia masukan kedua tangannya lalu mengeluarkannya, kemudian berkumur dan menghisap air kehidung dari satu telapak tangan, kemudian ia berbuat hal tersebut tiga kali, kemudian memasukan tangganya kemudian mengeluarkannya, lalau membasuh wajahnya tiga kali, kemudian memasukan tangannya lalu mengeluarkannya, kemudian membasuh keduang tangganya hingga siku-siku dua kali, kemudian memasukan tangannya lalu mengeluarkannya, kemudian mengusap kepalanya, yaitu ia gerakan kedua tangannya kebelakang, lalu dikembalikannya (seperti semua), kemudian membasuh kedua kakinya sampai mata kaki, lalu berkata, “Demikianlah wudhu Rasulullah sholallahu ‘alahi wasallam”. ( Mutafaq’alahi, Dan ini menurut lafadz Ahmad).[2]

Hadits ini merupakan dasar bahwa di perbolehkan mengambil Air wudhu dalam suatu benjana (wadah) berkali-kali, dengan cara memasukan tangan dan kemudian mengeluarkannya dan dilakukan berulang kali, maka jika di katakan bahwa adakah air musta’mal itu yakni air yang telah digunakan untuk bersuci baik dalam berwudhu`, mandi atau mencuci najis yang dilarang oleh sebagian ulama maka hal itu bertentangan dengan hadist ini.

Wallahu’alam Bishowab

A Dani Permana

Footnote:


[1] Air musta`mal berarti air yang sudah dipakai, maksudnya yang telah digunakan untuk bersuci baik dalam berwudhu`, mandi atau mencuci najis dalam kebanyakan pendapat ulama.

[2] Nailur Authar Hadist No. 8, lih : http://feqh.al-islam.com/

Bookmark and Share

Artikel yang Berkaitan:

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply